Thursday, June 13, 2019

Daftar Mahasiswa Angkatan 2012-2014 Yang Belum Ujian Skripsi



Daftar Mahasiswa Angkatan 2012 Sampai 2014
Yang Belum Ujian Skripsi

·         Tahun 2012
1.      Yuventus Sakunab
NIM: 611 12 002
2.      Antonius Kembo
NIM: 611 12 037
3.      Adrianus Un Asa
NIM: 611 12 045

·         Tahun 2013
1.      Melkianus Mali
NIM: 611 13 012
2.      Guido Sanbein
NIM: 611 13 001
3.      Emilius A. Ceme
NIM: 611 13 005
4.      Egidius Jogo Sena
NIM: 611 13 052
5.      Fidelis Charles Bano
NIM: 611 13 065
6.      Yuventus J. Tahu
NIM: 611 13 067

·         Tahun 2014
1.      Gregorius K. Kono
NIM: 611 14 001
2.      Yohanes Dionisius Leo
NIM: 611 14 005
3.      Yunius Primus Bele
NIM: 611 14 007
4.      Felikx Ngari Dhewa
NIM: 611 14 017
5.      Yosef F. Tamo Ama
NIM: 611 14 021
6.      Leo Agung Djawa
NIM: 611 14 025
7.      Airlon Nil Bhoka
NIM: 611 14 029
8.      Emanuel Radja Hewen
NIM: 611 14 035
9.      Gregorius Yoris Riberu
NIM: 611 14 037
10.  Markus Rudolfus Keupung
NIM: 611 14 041
11.  Bonefasius Kosat
NIM: 611 14 064
12.  Martinus W. Uran
NIM: 611 14 73
PERINGATAN:
Ø  Mahasiswa Angkatan 2012 akan Drop Out pada Semester XV (Semester Ganjil 2019/2020) sesuai aturan Unwira.
Ø  Mahasiswa Angkatan 2013 wajib menyelesaikan Skripsi dan Mata Kuliah yang tertunda batas Semester XIV: Semester Genap TA 2019/2020.
Ø  Mahasiswa Angkatan 2014 wajib menyelesaikan Skripsi dan Mata Kuliah tertunda batas Semester XIV: Semester Genap TA 2020/2021.

Penfui, 12 Juni 2019
Fakultas Filsafat
Dekan,
Ttd
Rm. Drs. Yohanes Subani, Pr. Lic. Iur. Can.

Wednesday, June 12, 2019

Melukis Ulang Wajah Demokrasi



Lukas Benevides, CMF
(Staf Pengajar Pra-Novisiat Claret Kupang)

Di dalam bahasa Inggris, istilah democracy sering dipelesetkan menjadi “Democraczy”. Terminologi democraczy bukan permainan kata nirmakna. Neologi ini secara sederhana menyingkapkan sisi gila demokrasi. Indonesia memiliki banyak sampel kegilaan demokrasi, misalnya kasus tragedi politik Basuki Tcahaya Purnama, aneka black campaign yang menyerang Pemerintah, beberapa kasus persekusi atas kelompok LGBT, GAFATAR, dan fenomena intoleransi keagamaan.
Masyarakat Indonesia pada tahun ini akan menyelenggarakan Pemilihan Presiden, anggota DPR RI, DPRD, dan DPD. Tahun politik lazimnya bersuhu panas. Kita seolah mengalami gangguan psikis-neurologis dan tensi tinggi. Tahun politik bukan momentum berpesta, melainkan ajang adu jotos. Anggapan ini mungkin mengeneralisasi, tetapi kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta di beberapa daerah, bahkan di ibu kota negara.  
Heterofobia dan ketakutan untuk berbeda seperti di atas akan tetap langgeng selama paradigma demokrasi kita malah menyempit, terjebak dalam elektoralisme, dan berjiwa otoriter. Saya kira kita perlu melukis ulang wajah demokrasi. Bila demikian, apa konstruksi demokrasi yang komprehensif-kontekstual untuk mencegah terulangnya konflik masa lalu?

Pasang-surut demokrasi
Dalam 20 tahun terakhir, pasca kejatuhan komunisme, terjadi 'global resurgence of democracy' (Weale, 1999:1). Sejak komunisme runtuh, demokrasi mendapat angin segar untuk mengepakkan sayap ke berbagai sudut dunia. Bagi Jean Baechler, alasan demokrasi bertumbuh subur ialah demokasi modern selalu efisien dan cinta damai (Baechler, 2001: 271-272). Kecuali demokrasi, sistem pemerintahan lain cenderung menjadi despotik (Quinton, 1967:130).
Terdapat korelasi antara negara-negara dengan tingkat ekonomi tinggi dan demokrasi. Negara-negara yang menganut demokrasi biasanya maju secara ekonomi. Fukuyama memandang pertumbuhan ekonomi dapat mendorong demokrasi melalui mobilisasi sosial. Ia yakin bahwa proses demokrasi menyebar luas dan akan semakin luas di masa depan (Fukuyama, 2014: Bab 27).
Meskipun tersebar luas, sistem demokrasi ditengarai krisis dalam beberapa tahun terakhir (Kompas, 17/12/2018). Kebangkitan Cina sebagai negara sejahtera dengan ekonomi raksasa kedua dunia setelah AS menyediakan alternatif sistem politik dan tandingan bagi demokrasi (Bell, 2015). Eric X Li menolak tesis Fukuyama bahwa demokrasi akan menjadi corak tunggal sistem politik semua negara (Li, 2013; Kompas, 17/12/2018). Sistem demokrasi tidak lagi berada pada status aman. Mengapa demokrasi liberal mengalami krisis dalam satu dekade terakhir?

Membangun paradigma baru demokrasi
            Cantal Mouffe dan Ernesto Laclau mengusulkan proyek demokrasi pluralistik radikal untuk menanggulangi krisis demokrasi. Bagi mereka, demokrasi liberal dan sosialisme sama-sama mengalami krisis (Laclau-Mouffe, 1985:xiv). Artinya, kita tidak bisa meninggalkan demokrasi liberal dan berbalik ke demokrasi sosial atau sebaliknya. Cantal-Laclau mengambil jalur tengah, bukan untuk mensinkronkan, melainkan memperluas perspektif keduanya (1985:xv), yakni dengan meradikalisasi demokrasi. Demokrasi radikal bukan liberal juga bukan komuniter. Nilai-nilai komunitas pra-modern diwariskan, tetapi direfomulasikan secara berbeda untuk mengakomodasi pengakuan akan konflik, antagonisme, dan divisi (Mouffe, 1992:12). Konfrontasi demokrasi liberal dan sosialisme bukan dengan negosiasi, melainkan kontaminasi. Ketika saling berkontaminasi, keduanya menjadi lebih kaya, menjadi ‘gestaltic' yang lebih dari jumlah total bagian-bagiannya (Mouffe, 2000:10).
Masalah utama krisis demokrasi modern adalah terdapat inkompatibilitas di antara klaim kebebasan dan kesetaran. Namun bagi, Laclau-Cantal, “tensi ini bukanlah fatalitas melainkan sumber vital bagi demokrasi radikal” (Smith, 1998:8-9). Dalam mengatasi krisis demokrasi (liberal) modern, Cantal-Laclau mengadopsi tradisi liberalisme dan sosialisme sekaligus (Mouffe, 1992:2). Menerima tensi liberalisme dan demokrasi sebagai paradoks membuka banyak kemungkinan menarik. Misalnya, mencegah perkembangan logika kedua tradisi menjadi total tertutup atau diseminasi sehingga tersingkap kemungkinan bentuk pluralis eksistensi manusia. Dengan demikian, hak, kebebasan, dan kesetaraan dapat berkoeksistensi dan dipraktekkan (Mouffe, 2000:10-11).
Di dalam masyarakat demokratik radikal, akan ada akses terhadap sumber-sumber material yang niscaya bagi perkembangan diri, partisipasi yang penuh makna dalam pembuatan keputusan secara sosial, budaya, politik, dan ekonomi (Smith, 1998:30-31). Demokrasi pluralistik radikal mensyaratkan redistribusi kekuasaan yang intens dan pembongkaran lengkap atas struktur-strukur yang menginstitusionalisasi ketidaksetaraan, termasuk eksploitasi kapitalis, seksisme, homofobia, dan rasisme (Laclau-Mouffe, 1985:xviii). Demokrasi radikal meniscayakan transformasi ekonomi dan bentuk-bentuk solidaritas politik yang progresif pada level transnasional. Ia menghidupkan kembali aspek paling progresif dari tradisi demokrasi liberal dan sosialis sambil bergerak mengatasi keterbatasan mereka, memfusikan kedua tradisi tersebut sesuai kondisi politik kontemporer (Smith, 1998:11,31; Mouffe, 1990:132, 229–230).
Laclau-Mouffe mencari suatu strategi politik yang dapat mencapai unitas sekaligus mempertahankan otonomi. Hanya dengan mengkonseptualisasi unitas artikulasi hegemonik (Marchart, 2007:45), tujuan menyatukan gerakan-gerakan berbeda menjadi kompatibel dengan tujuan mempreservasi otonomi (Laclau-Mouffe, 1985:166–7, 178, 181–183, 191). Laclau-Mouffe membangun teori yang memungkinkan gerakan-gerakan demokrasi yang berbeda tanpa bayaran tokenisme, kooptasi, dan asimilasi. Semua gerakan boleh bermunculan, tidak ada satu yang mendominasi dan memaksakan agendanya. Namun, boleh ada suatu kelompok yang memimpin, nodal point dalam blok hegemoni demokrasi radikal, melalui ‘bernegosiasi’ dengan semua kelompok progresif (Smith, 1998:32).
Setiap kelompok dibolehkan merekonstruksi identitas mereka lewat proses demokratik yang koedukatif. Bukan untuk berkoalisi, melainkan negosiasi yang memungkinkan bangkitnya identitas hibrid baru dan blok temporer. Perbedaan harus dirayakan sebagai hal yang baik, sejauh perbedaan tidak mempromosikan dominasi dan ketidaksetaraan (Mouffe, 1992:13). Demokrasi radikal mempromosikan gerakan-gerakan sosial baru seperti, “urban, ekologis, antiotoritarian, anti-institutional, feminis, anti-rasis, etnik, minoritas regional dan seksual” (Laclau-Mouffe, 1985:159). Tugas pluralisme demokratik radikal adalah berjuang melawan kekuasaan otokratik dalam semua bentuknya supaya menginfilterasi berbagai ruang yang masih diliputi pusat-pusat kekuasaan nondemokratik (Mouffe, 1993:94).
Demokrasi pluralistik radikal hanya dapat berdiri dalam pengakuan atas multiplisitas logika sosial dan keharusan artikulasinya. Namun, artikulasi ini harus selalu diciptakan kembali dan direnegosiasikan. Karena itu, demokrasi radikal disebut juga ketidakmungkinan radikal demokrasi yang dicapai secara penuh (Mouffe, 1992:14). Teori demokrasi radikal menolak teleologi, prediksi saintifik, dan ramalan kenabian eskatologis (Smith, 1998:24). Demokrasi pluralistik radikal adalah demokrasi agonistik yang menuntut menerima konflik dan divisi inheren dengan politik dan tidak ada tempat di mana rekonsiliasi dapat dicapai secara definitif sebagai aktualisasi penuh dari unitas masyarakat (Mouffe, 2000:15-16). Demokrasi pluralis dapat diinstansiasikan dengan sempurna bila ia ditransformasikan menjadi ideal yang menolak dirinya sendiri karena kondisi kemungkinannya pada saat yang sama adalah sekaligus ketidakmungkinan implementasinya yang sempurna.


Demokrasi Indonesia
            Paradigma demokrasi yang ditawarkan Cantal-Laclau di atas sangat urgen dan krusial untuk Indonesia. Masyarakat Indonesia, di wilayah manapun, sangat heterogen. Karena itu, gesekan fisik mudah terjadi. Padahal senggol-senggolan pendapat lumrah bagi demokrasi. Demokrasi bukan perang, tetapi game politik. Game ini memiliki trajektori, tetapi membiarkan semua bentuk keunikan dan perbedaan mencuat ke atas panggung politik. Panggung demokrasi adalah milik semua orang. Saling menggangu, berbeda, adalah bagian dari berdemokrasi. Justru menolak berbeda, kita malah menjadi otoritarian, menolak demokrasi.